Perseroan didirikan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 1952 oleh Bapak Soedarpo Sastrosatomo dan Ibu Minarsih Soedarpo Sastrosatomo Wiranatakusumah dengan nama N.V. Perseroan Dagang (NVPD) SOEDARPO CORPORATION, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas N.V. Perseroan Dagang Soedarpo Corporation No. 32 tertanggal 20 Oktober 1952 yang diperbaiki dengan Akta Perubahan No. 14 tertanggal 5 Mei 1953, keduanya dibuat di hadapan Raden Meester Soewandi, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.J.A.5/43/20 tanggal 27 Mei 1953, didaftarkan dalam register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1953 di bawah No.683, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.56 tanggal 14 Juli 1953, Tambahan No.421.