PT. Millennium Pharmacon International Tbk
Perubahan nama N.V. Perseroan Dagang Soedarpo Corporation menjadi PT NVPD Soedarpo Corporation Tbk sebagaimana yang termaktub dalam Akta No. 182 tanggal 21 Februari 1990, dibuat oleh Raharti Sudjardjati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor C2- 1252-HT01.04.TH.90 tanggal 7 Maret 1990 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 31 tanggal 17 April 1990 Tambahan No. 1418.
Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. SI-090/SHM/MK.10/1990 tanggal 22 Maret 1990, Perseroan telah menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat, dan pada tanggal 7 Mei 1990 telah dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia sebanyak 3.500.000 lembar yang merupakan 38,46% dari modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Untuk menyesuaikan dengan UU PT No.1 Tahun 1995 dan UU Pasar Modal, Anggaran Dasar Perseroan diubah dengan Akta No. 22 tanggal 18 Nopember 1997 yang dibuat di hadapan Notaris Raharti Sudjardjati, S.H., yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. C2 - 2183.HT.01.04.TH.90 tanggal 24 Maret 1998 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 49 tanggal 19 Juni 1998, Tambahan No. 3270.
Perseroan melakukan peningkatan modal dasar melalui Penawaran Umum Terbatas dengan persetujuan pemegang saham sebagaimana dinyatakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2000. Dalam Penawaran Umum Terbatas tesebut, Modal Dasar Perseroan di tingkatkan menjadi sebanyak 145.600.000 (seratus empat puluh lima juta enam ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp500,- (lima ratus Rupiah). Peningkatan modal dasar tersebut dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dalam Akta No. 33 tanggal 15 Mei 2000, sebagaimana diumumkan dalam BNRI No. 61 tanggal 1 Agustus 2000, Tambahan No. 4135.
Berdasarkan Akta No. 23 tanggal 9 Juni 2000 yang dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta sebagaimana diumumkan dalam BNRI No. 73 tanggal 12 September 2000, Tambahan No. 5340, PT NVPD Soedarpo Corporation diubah namanya menjadi PT Millennium Pharmacon International Tbk.
Pada tanggal 24 Juni 2002 Perseroan menyelenggarakan RUPSLB di mana disetujui rencana Dewan Direksi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas Kedua (PUT II) dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) untuk sejumlah 182.000.000 saham, pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk meningkatkan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dan sekaligus mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 37 tanggal 24 Juni 2002, dan Peningkatan Modal Dasar Perseroan dari semula sebesar Rp72.800.000.000 menjadi Rp218.400.000.000 sekaligus merubah Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan.
Jumlah saham hasil PUT II tersebut diumumkan kepada publik oleh PT Bursa Efek Jakarta dalam surat pengumumannya No. Peng-455/BEJ.EEM/08-2002 tanggal 6 Agustus 2002 dimana disebutkan bahwa jumlah saham Perseroan yang tercatat di PT Bursa Efek Jakarta adalah sebanyak 728.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100.
Untuk mengantisipasi persaingan global, Perseroan menggandeng investor strategis dari Malaysia yaitu Pharmaniaga Berhad (Bhd) melalui anak Perseroannya, Esteem Interpoint Sdn Bhd (Esteem), yang sekarang bernama Pharmaniaga International Corporation Sdn Bhd.
Pada tanggal 8 Juni 2004 telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara PT Tigamitra Multikarya dan Esteem, Malaysia yang isinya bahwa Esteem mengambil alih 55% saham dari total modal disetor PT Millennium Pharmacon International Tbk.
Esteem melalui tender offer pada tanggal 3 Desember 2004 yang diumumkan melalui 2 (dua) harian berperedaran nasional telah mengambil alih saham dari PT Tigamitra Multikarya sebanyak 400.404.000 lembar atau sekitar 55% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Pada tanggal 11 September 2017 Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB di mana disetujui rencana Dewan Direksi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas III (PUT III) dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) untuk sejumlah 546.000.000 saham. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk meningkatkan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dan sekaligus mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 196 tanggal 20 Desember 2017, dari semula sebesar Rp72.800.000.000 menjadi Rp127.400.000.000.
Jumlah saham hasil PUT III tersebut diumumkan kepada publik oleh PT Bursa Efek Jakarta dalam surat pemberitahuan No.S-06592/BEI.PP3/11- 2017 tanggal 30 November 2017 yang disebutkan bahwa jumlah saham Perseroan yang tercatat di PT Bursa Efek Jakarta bertambah sebanyak 546.000.000 saham menjadi 1.274.000.000 dengan nilai nominal Rp100.
Visi Kami
“Menjadi perusahaan distribusi yang paling efisien dan efektif di Indonesia dengan memberikan nilai tambah kepada pelanggan principal.”
Misi Kami
“Menyediakan produk pemeliharaan kesehatan dan pelayanan terbaik ke seluruh wilayah nusantara.”
Value
Karyawan PT Millennium Pharmacon International Tbk percaya kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip sebagai dasar keunggulan ditempat kerja.
- Team Work
Kami bekerja sama untuk sukses dengan saling bermartabat dan rasa hormat yang dapat menciptakan lingkungan yang mendukung tujuan bersama
- Open Communication
Kami menghargai komunikasi yang efektif, dengan mendengarkan, memahami, peduli, dan kasih sayang.
- Passion for Excellence
Kami mencintai apa yang kami lakukan tentang keberhasilan pelanggan, komunitas dan perusahaan.
- Integrity and Honest
Kita tidak akan berkompromi pada standar etika professional yang tinggi kejujuran dan transparansi dalam semua interaksi.
- Caring
Kami menghormati, mendukung dan membangun satu sama lain dan meminta bantuan jika kita membutuhkannya.