Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas mengawasi pengelolaan Perseroan dan memberikan nasihat kepada Direksi jika dipandang perlu demi kepentingan Perseroan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perseroan Publik. Di tahun 2023, terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris yang didasari oleh Akta no 49 tentang Perubahan Anggota Dewan Komisaris Perseroan tanggal 25 Mei 2023.