Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No. Kep-643/BL/2012 tentang "Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit" mewajibkan Emiten untuk memiliki pedoman kerja Komite Audit (Audit Committee Charter / Piagam Komite Audit).
Piagam Komite Audit merupakan dokumen formal sebagai bentuk wujud komitmen dari Komisaris dan Direksi dalam usaha menciptakan kondisi pengawasan yang dalam perseroan.
Piagam Komite Audit ini disusun sebagai pedoman agar Komite Audit dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat diterima oleh semua yang berkepentingan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan Posisi Keuangan PT MPI Per 30 Juni 2018
Read more...Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST dan RUPSLB, April 2018
Read more...Iklan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, 06 April 2018
Read more...